KUANSING - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, menangkap seorang pelaku PA als P (32 tahun) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan yang terletak Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang merugikan korbannya NRS (22 tahun) pada hari Minggu (11/12/2022) pukul 00.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan tersangka melakukan pencurian 1 ( satu) unit handphone merk OPPO A3s, uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kartu atm 2 (dua) buah dan juga tas warna hitam dirumah kontrakan korban NRS (22) yang terletak di Jalan Proklamasi dibelakang toko kuansing mart Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
NRS (22) terbangun dari tidur, lalu melihat PA als P masuk kedalam kamarnya yang tidak terkunci. Kemudian pelaku (PA) tersebut terkejut melihat korban (NRS) yang mempergokinya dan langsung kabur pergi keluar rumah dengan melewati jendela depan rumah kontrakan tersebut yang sudah terbuka.
NRS (22) mencoba mengejar dan meneriakinya dengan mengatakan "maling" namun pelaku tersebut lari dan tidak nampak lagi. Atas kejadian tersebut NRS (22) melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku (PA als P) pencurian dengan pemberatan berada di Lingkungan I Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuanatan Singingi, " ungkap Linter
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak menuju ketempat pelaku (PA als P), sesampainya di Lingkungan I Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi bahwa diduga PA als P berada di salah satu warung milik warga, " tutur Linter.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku PA als P sekira pukul 15.00 Wib. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung menginterogasi lisan pelaku tentang dari mana diduga pelaku mendapatkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s tersebut, tetapi pelaku tidak bisa menjelaskannya, kemudian anggota Opsnal Satreskrim pun langsung membawa pelakubsan barang bukti Ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, " ungkap Linter.
"Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup Linter.
- Hukrim
- Kuansing
Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan DiSungai Jering Kuansing
Roni Mesra
Kamis, 15 Desember 2022 - 10:20:06 WIB
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, menangkap seorang pelaku PA als P (32 tahun) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan yang terletak Kelurahan Sungai
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Kelayang Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Lokasi dan BB-nya
Senin, 02 Februari 2026 - 09:54:38 Wib Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim

